Indonesia Bidik Dana Bencana Global lewat FRLD Bank Dunia — Tak Cuma Minta Hibah

feat indo frld

Indonesia melangkah lebih jauh dalam pembiayaan perubahan iklim. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berada di bawah Kementerian Keuangan mengajukan dua proposal untuk mengakses dana FRLD (Fund for Responding to Loss and Damage) dari Bank Dunia — dan memperkenalkan skema blended finance yang lebih inovatif.

Dua proposal dengan pendekatan berbeda

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan kedua proposal ini dirancang untuk menangani kebutuhan yang berbeda:

  • Proposal pertama — membentuk dana penanganan bencana di wilayah daratan (terrestrial).
  • Proposal kedua — untuk bencana di wilayah pesisir (coastal).

Menariknya, kedua proposal ini juga dibedakan berdasarkan fokus: satu menitikberatkan pada pemulihan setelah bencana, yang lain pada mitigasi atau pengurangan risiko sebelum bencana terjadi.

“Karena mekanisme FRLD masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya jelas mengenai batasannya dengan pendanaan adaptasi, kami mengambil pendekatan dengan mengajukan dua proposal.” — Joko Tri Haryanto

Kenapa dua proposal sekaligus?

Alasannya praktis: mekanisme FRLD masih terus berkembang, dan belum jelas apakah pendanaannya berfokus pada penanganan sebelum atau sesudah bencana. Dengan mengajukan dua proposal, Indonesia mengamankan akses dari dua sisi sekaligus. Joko menggambarkan ini sebagai cara agar Indonesia “tidak terjebak” pada satu pola penanganan saja.

Blended finance sebagai sinyal inovasi

Selain itu, BPDLH melihat peluang untuk menawarkan skema pendanaan yang lebih maju berupa blended finance — menggabungkan dana FRLD dari Bank Dunia dengan dana yang sudah dimiliki Indonesia sendiri. Ini cara untuk memperbesar dampak tanpa hanya bergantung pada hibah.

Latar belakang: apa itu FRLD

FRLD lahir dari kesepakatan COP27 pada 2022 di Mesir. Dana ini adalah instrumen multilateral yang ditujukan membantu negara berkembang menanggung kerugian dan kerusakan (loss and damage) akibat perubahan iklim — aspek yang selama bertahun-tahun luput dari arsitektur pembiayaan iklim global. Bank Dunia berperan sebagai wali amanat (trustee) dan menjadi tuan rumah sekretariat sementara selama empat tahun, tanpa wewenang memutuskan mobilisasi, alokasi, maupun kelayakan dana. Karena itu, menurut Joko, FRLD masih tergolong kelembagaan baru yang “masih mencari bentuk” — dari kondisi awal sampai sekarang, syarat dan kondisi (conditionality) dan titik fokus yang ditargetkan masih ditinjau negara-negara peminat.

Kritik: Indonesia disebut belum resmi mengajukan

Di ruang diskusi yang sama, pegiat NGO Tiza Mafira memberi catatan berbeda. Menurutnya, Indonesia belum pernah secara resmi mengajukan permintaan pendanaan melalui FRLD, meski sejumlah bencana di dalam negeri berpotensi memenuhi syarat. BPDLH menyanggah anggapan itu dan menegaskan dua proposal sudah dikirim ke pengelola FRLD. Perbedaan cara pandang ini menyoroti satu hal: masih ada kesenjangan informasi antara apa yang diklaim pemerintah dan apa yang tertangkap di lapangan oleh kalangan sipil.

Konteks dan dampaknya untuk Indonesia

Urusan ini bukan sekadar diplomatik. Sebagai negara kepulauan yang rentan gempa, banjir, kekeringan, hingga kerusakan ekosistem pesisir, biaya kerugian iklim Indonesia terus menumpuk tiap tahun. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat laju kerusakan mangrove mencapai sekitar 52 ribu hektare per tahun, dengan 19,26 persen ekosistem mangrove sudah berada dalam kondisi kritis. Ekosistem pesisir yang rusak bukan hanya soal lingkungan: ia melemahkan benteng alami terhadap gelombang dan banjir rob, yang biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada pencegahan. Di sinilah logika proposal coastal dan terrestrial menjadi relevan — keduanya menyasar dua medan risiko yang sama-sama besar.

Apa berikutnya

Karena FRLD masih mencari bentuk akhir, Indonesia menempuh strategi dua jalur: satu proposal bicara soal pemulihan (recover) setelah bencana terjadi, satunya lagi soal mitigasi di depan. Detail teknis, termasuk struktur blended finance dan kelayakan aset yang diajukan, masih akan dibahas bersama sekretariat FRLD. Untuk sementara, posisi Indonesia jelas: tidak sekadar menunggu pintu dana terbuka, tetapi menyiapkan dua pintu masuk sekaligus.

Kenapa ini penting?

Pembiayaan iklim sering dianggap sebagai “minta-minta”. Pendekatan Indonesia menunjukkan pergeseran menuju mekanisme pendanaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Buat negara yang sangat rentan terhadap bencana, akses ke dana global plus strategi blended finance bisa jadi perbedaan besar antara sekadar bertahan dan benar-benar membangun ketahanan.

Sumber

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top