Tech Pulse ID — Pemerintah Indonesia menyiapkan denda administratif hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform digital raksasa yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Bukan cuma denda: platform yang tetap bandel juga berhadapan dengan ancaman pemutusan akses, dari fitur tertentu sampai layanan secara keseluruhan. Formulasi itu diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (14/9/2026), setelah evaluasi enam bulan menunjukkan kepatuhan platform yang belum merata.
Denda 6 Persen, Plus Sanksi Bertingkat
Meutya menyebut pemerintah sudah merampungkan formulasi denda sebagai instrumen penegakan kepatuhan. “Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global,” katanya, dikutip CNBC — berlaku bagi platform berskala besar atau global.
Untuk PSE — Penyelenggara Sistem Elektronik, istilah hukum bagi penyedia layanan digital yang wajib terdaftar dan tunduk pada aturan Indonesia — privat dalam negeri, dendanya disesuaikan dengan skala usaha: maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah. Penentuan skala usaha mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021.
Formulasi itu melewati konsultasi publik dan disampaikan resmi kepada pelaku PSE, terutama delapan platform berisiko tinggi. Rumusannya kini diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sanksinya berjenjang: teguran tertulis, denda administratif, pemutusan akses fitur tertentu, hingga pemutusan akses sepenuhnya.
Sanksi itu berpotensi dijatuhkan bagi pelanggar yang tetap tidak patuh setelah enam bulan PP TUNAS berlaku. “Berpotensi dikenakan bagi platform yang terus ngeyel gitu setelah diingatkan di bulan ke-6 ini,” ujar Meutya, yang berharap tidak perlu sampai ke tahap itu dan menginginkan perubahan yang terasa serta signifikan.
Delapan Platform Berisiko Tinggi
Evaluasi pemerintah menyorot delapan layanan yang sejak awal ditetapkan berprofil risiko tinggi terhadap anak: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Komposisinya menunjukkan persoalan perlindungan anak tak berhenti di media sosial — ada layanan berbagi video, platform komunikasi, sampai ekosistem gim daring.
Facebook baru memblokir sekitar 184.000 akun anak pada Mei 2026, dari potensi sekitar 33 juta akun anak dalam grup Meta. Meta sudah mengirim notifikasi ke pengguna berusia di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026 dan menargetkan proses itu rampung 31 Desember 2026, tetapi pemerintah menilai perusahaan itu masih gagal melindungi anak-anak Indonesia.
YouTube yang dinaungi Google menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026 dan diapresiasi karena menerapkan fitur SafeSearch, namun belum memberi pembaruan terbaru dan pemerintah masih menemukan banyak anak bisa mengaksesnya. TikTok menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun anak, tapi angkanya belum diperbarui sekitar empat bulan dan belum ada laporan fitur baru yang signifikan. X baru membatasi sekitar 250.000 akun anak di bawah usia 16 tahun, jauh dari proyeksi sekitar 7 juta. Bigo Live menonaktifkan 9.409 akun anak dan menetapkan layanannya untuk pengguna 18 tahun ke atas, sedangkan Roblox memindahkan sekitar 23 juta akun anak ke layanan khusus Roblox Kids.
Secara keseluruhan, sekitar 28 juta akun anak dibatasi setelah enam bulan PP TUNAS berjalan.
X Belum Punya Perwakilan di Indonesia
Koordinasi dengan X tersendat karena perusahaan itu belum punya perwakilan di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menyebut belum ada aturan yang secara spesifik mewajibkan PSE seperti X membuka kantor di sini. “Masalah keberadaan kantor, memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini,” katanya, dikutip Kompas.id. Pemerintah kini mengkaji aturan turunan UU ITE untuk melihat kemungkinan mewajibkannya bagi platform besar.
Pemetaan 60 PSE, Catatan KPAI
Komdigi memperluas pemetaan lewat mekanisme self-assessment alias penilaian diri. Hingga 6 September 2026, pemerintah menetapkan profil risiko terhadap 60 PSE: 22 berisiko tinggi dan 38 berisiko rendah. Yang tinggi mencakup Telegram dan Discord untuk layanan komunikasi, Pinterest dan SnackVideo untuk media sosial, plus sejumlah layanan gim, e-commerce, dan streaming. Yang rendah antara lain Google Classroom, Ruangguru, PlayStation, Google Maps, dan layanan streaming musik. Logikanya: makin tinggi risiko layanan terhadap anak, makin kuat mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah masih perlu lebih tegas karena banyak anak di bawah 16 tahun masih aktif bermedia sosial tanpa pembatasan. “Kami melihat implementasi PP TUNAS belum sepenuhnya berhasil dan membutuhkan penguatan secara serius dan sistematis,” kata anggota KPAI Kawiyan. KPAI juga mendorong transparansi soal verifikasi usia, jumlah akun anak yang sudah dibatasi atau ditutup, serta langkah mencegah anak kembali membuat akun dengan identitas atau usia palsu.
Bukan Sekadar Imbauan
Skema denda ini diposisikan agar kewajiban perlindungan anak punya konsekuensi hukum yang mengikat. Komdigi menegaskan regulasi ini bertujuan menjamin keamanan anak di ruang siber tanpa menghambat inovasi teknologi. Pendekatan yang diharapkan adalah safety by design — perlindungan pengguna sudah diperhitungkan sejak tahap perancangan produk, lewat verifikasi usia, pengaturan akun anak, kontrol orang tua, penyaringan konten, dan sistem pelaporan.


