Korea Selatan Kaji Market Maker Kripto
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (Financial Services Commission/FSC) menyatakan tengah mempertimbangkan sistem market making untuk aset digital. Langkah itu muncul setelah sebuah stablecoin yang dipatok ke nilai yen Jepang diperdagangkan hingga empat kali nilai patokannya di bursa kripto besar Korea Selatan pada September ini. Pernyataan tersebut menandai nada baru dari regulator yang selama ini efektif melarang aktivitas tersebut melalui aturan pemberantasan manipulasi pasar.
Pemicu: JPYC Melonjak Empat Kali Lipat di Upbit
Bursa Upbit membuka perdagangan JPYC, stablecoin berbasis yen, pada 17 September. Pasar dibuka di level 12 won Korea per JPYC sebelum menyentuh titik tertinggi 37,6 won Korea hanya satu jam kemudian — lebih dari empat kali nilai pasar wajar token itu. Cointelegraph melaporkan lonjakan tersebut diatribusikan pada likuiditas yang terbatas di Upbit.
Kasus itu menjadi sorotan karena pengguna yang membeli di puncak harga berpotensi menanggung kerugian ketika harga kembali mendekati patokannya. Kelangkaan pasar yang tipis pada saat pencatatan (listing) baru inilah yang membuat regulator mempertanyakan kembali absennya penyedia likuiditas resmi di pasar kripto domestik.
Aturan Manipulasi Pasar Tanpa Pengecualian
Menurut laporan tersebut, Virtual Asset User Protection Act Korea Selatan saat ini tidak memuat pengecualian bagi aktivitas market making dari ketentuan manipulasi pasar. Konsekuensinya, market maker tidak dapat menyediakan likuiditas di pasar kripto. Komentar terbaru dari FSC menunjukkan regulator bisa meninjau ulang keputusan tersebut — namun belum ada perubahan aturan yang diformalkan.
“Kami juga akan meninjau kebutuhan untuk memperkenalkan sistem semacam aktivitas market making guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas lanskap aset digital,” kata Yoo Young-joon, direktur kebijakan keuangan digital FSC, dalam sebuah konferensi di Seoul pada Senin, seperti dikutip Digital Asset. “Ada juga kritik bahwa kerugian pengguna terjadi akibat lonjakan harga setelah pencatatan JPYC, sehingga tuntutan akan disiplin di area ini makin meluas.” (Kutipan diterjemahkan dari bahasa Inggris.)
Usulan Kebijakan yang Belum Final
Penting dibedakan: pernyataan Yoo adalah wacana kebijakan, bukan keputusan resmi. FSC menyebut sedang “mempertimbangkan” dan “akan meninjau” kebutuhan sistem market making. Belum ada rancangan aturan, jadwal, maupun bentuk pengecualian yang dipublikasikan. Perubahan apa pun akan bergantung pada revisi ketentuan manipulasi pasar di bawah undang-undang perlindungan pengguna aset virtual.
Ini bukan kajian pertama di Korea Selatan. Akademisi dan peneliti pasar kripto domestik telah lama memperdebatkan pengecualian (carve-out) untuk market maker. Dalam makalah peer-reviewed tahun 2024 di Seoul Law Review, peneliti KB Securities, Lee Min Jung, menyatakan regulator saat itu tidak mengizinkan market making kripto karena berpotensi dikategorikan sebagai manipulasi pasar. Meski menilai pengenalan market maker masih prematur karena kekhawatiran manipulasi, ia menyebut regulator dapat mempertimbangkan pengecualian setelah pasar menjadi lebih stabil.
Peneliti lain bahkan lebih dulu mendorong kerangka market making yang formal. Sebuah makalah dari Yoonyoung Choi, Korbit Research Center, berargumen bahwa pasar kripto domestik mengalami “masalah likuiditas yang serius” akibat tidak adanya sistem market maker formal, yang berujung pada selisih harga dan volatilitas tinggi. Makalah itu menyebut Kimchi premium sebagai contoh inefisiensi pasar kripto Korea Selatan.
Di Tengah Kerangka Regulasi yang Lebih Luas
Potensi pengenalan sistem market making datang ketika Korea Selatan tengah membangun kerangka regulasi yang lebih luas untuk industri kriptonya. FSC pada Juli menyatakan berencana memperkenalkan Digital Asset Basic Act yang konsolidatif, mencakup stablecoin dan pasar kripto secara lebih luas — termasuk aturan bagi pelaku usaha aset digital, bursa, pengungkapan informasi, dan pengendalian internal.
Namun, para legislator belum menyepakati sejumlah aspek kunci dari rancangan undang-undang tersebut, termasuk aturan yang mengatur penerbit stablecoin berdenominasi won. Dengan kata lain, jalur menuju kerangka market making kripto yang legal di Korea Selatan masih bergantung pada perdebatan legislatif yang belum tuntas.


