BI Proyeksi Rugi Siber Tembus Rp110 Triliun
Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kerugian akibat serangan siber di Indonesia menembus sekitar US$6,2 miliar atau setara Rp110,93 triliun pada 2026. Angka itu dihitung memakai asumsi kurs Rp17.892 per dolar AS, dan muncul di tengah makin cepatnya adopsi kecerdasan artifisial (AI) serta otomasi yang memperlebar permukaan risiko digital di Tanah Air.
Proyeksi tersebut bukan sekadar angka makro. Ia menjadi gambaran beban yang harus ditanggung pengguna layanan keuangan, pelaku usaha, dan penyelenggara sistem pembayaran apabila pengamanan ekosistem digital tidak dibenahi seiring ekspansi teknologi.
Angka Proyeksi dan Asumsi Kurs
Menurut data yang dipaparkan BI, kerugian dari serangan siber di Indonesia diperkirakan mendekati US$6,2 miliar sepanjang 2026. Dengan asumsi kurs Rp17.892 per US$1, nilai itu setara Rp110,93 triliun — sebuah angka yang jauh melampaui batas Rp110 triliun.
Perhitungan ini disampaikan sebagai bagian dari pembahasan risiko keamanan siber pada sektor keuangan dan sistem pembayaran, bukan sebagai ramalan tunggal. BI menempatkannya sebagai dasar untuk menilai urgensi penguatan perlindungan pengguna.
Siapa yang Menyampaikan dan dari Mana Datanya
Proyeksi itu disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026.
Ia menyebut angka tersebut dihimpun dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan data statistik Indonesia. Dengan kata lain, dasar perhitungannya adalah laporan industri penyedia jasa internet nasional, bukan estimasi internal tunggal bank sentral.
Destry menilai risiko siber kini naik seiring percepatan digitalisasi, sehingga pembahasan keamanan tidak lagi bisa dipisahkan dari agenda pertumbuhan ekonomi digital.
Risiko AI, Penyalahgunaan Data, dan Fraud
Dalam paparannya, Destry menyoroti bahwa adopsi AI dan otomasi yang cepat ikut memperbesar paparan terhadap serangan siber, penyalahgunaan data, serta fraud dan penipuan daring. Efeknya berlapis: bukan hanya gangguan teknis, tetapi juga potensi kerugian finansial langsung bagi pengguna.
“Adopsi AI dan otomasi yang cepat juga meningkatkan risiko siber, penyalahgunaan data, serta fraud dan penipuan,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Artinya, percepatan teknologi berjalan beriringan dengan bertambahnya titik lemah yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Risiko itu menyentuh ranah transaksi sehari-hari, tempat masyarakat paling sering bersinggungan dengan layanan keuangan digital.
Mitigasi: Sinergi Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen
BI menilai risiko yang meningkat menuntut penguatan keamanan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen, tanpa mengorbankan perluasan teknologi digital. Destry menegaskan bank sentral tidak bisa bekerja sendiri.
“Oleh karena itu, Bank Indonesia bersama industri dan kementerian/lembaga harus terus memperkuat sinergi kebijakan sistem pembayaran yang aman dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, mandat BI mencakup pengembangan sistem pembayaran yang aman serta ekosistem yang andal dan dapat dipercaya pengguna. Kerangka itu menempatkan kepercayaan publik sebagai prasyarat, bukan pelengkap, bagi adopsi pembayaran digital.
“Mandat kami adalah menciptakan dan mengembangkan sistem pembayaran yang aman. Menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan sistem pembayaran, termasuk ekosistemnya, andal, aman, dan dipercaya pengguna,” kata Destry.
Dengan posisi itu, penguatan pengamanan tidak dibingkai sebagai penghambat perluasan teknologi digital, melainkan sebagai syarat yang berjalan seiring. Pendekatannya bertumpu pada sinergi lintas institusi: bank sentral, industri jasa keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Bagi pengguna, implikasinya bersifat langsung. Kepercayaan pada kanal pembayaran digital menjadi penentu apakah adopsi berlanjut atau justru melambat ketika insiden fraud dan penipuan meningkat.
Rincian yang Belum Diungkap
Paparan tersebut belum memerinci komposisi jenis serangan — seperti seberapa besar porsi ransomware, phishing, atau social engineering — maupun sebaran kerugian per sektor, misalnya perbankan, UMKM, dan e-commerce. Rincian regulasi teknis yang akan menyusul juga belum disebutkan.
Yang jelas, angka Rp110,93 triliun pada 2026 menjadi penanda bahwa biaya kejahatan siber kini sepadan dengan agenda pembangunan ekonomi digital nasional. Tanpa penguatan pengamanan sistem pembayaran dan perlindungan konsumen, ekspansi layanan digital berisiko membawa ongkos yang terus membengkak.


