Turki Larang Anak di Bawah 15 Tahun Punya Akun Medsos

feat turki medsos

Turki resmi melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial. Aturan itu termuat dalam sebuah peraturan yang diterbitkan di Lembaran Negara (Resmî Gazete) pada 10 Oktober 2026 dan mulai berlaku 1 November 2026.

Aturan intinya

Peraturan berjudul Peraturan tentang Penyediaan Layanan Terpisah bagi Anak oleh Penyedia Jejaring Sosial dan Verifikasi Usia itu disusun oleh Kepresidenan Keamanan Siber Turki (Siber Güvenlik Başkanlığı). Payung hukumnya adalah Pasal 4 lampiran UU No. 5651 tentang konten internet, yang diperkuat UU No. 7578. Parlemen Turki sudah meloloskan rancangan undang-undang pembatasan ini pada April 2026.

Inti aturannya singkat: penyedia media sosial—baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang bisa diakses dari Turki—dilarang memberi layanan kepada anak yang belum berusia 15 tahun. Permohonan pendaftaran dari pengguna yang terbukti di bawah 15 tahun harus ditolak.

Verifikasi usia lewat portal e-Government

Yang membuat pendekatan Turki berbeda adalah soal siapa yang memverifikasi usia. Alih-alih menyerahkannya ke masing-masing platform—misalnya lewat pemindaian wajah atau unggah kartu identitas—Turki memakai portal layanan publik pusatnya, e-Devlet. Pengguna masuk ke portal, meminta sebuah token verifikasi usia, lalu mengunggah token itu ke platform.

“A social media provider may not provide services to children under the age of fifteen.” — Pasal 5 peraturan tersebut, diterbitkan Kepresidenan Keamanan Siber Turki dan dimuat di Resmî Gazete, 10 Oktober 2026.

Token itu sengaja dibuat “tipis”: isinya hanya dua fakta—apakah pemiliknya sudah berusia 15 tahun dan, kalau ya, apakah sudah 18 tahun. Tidak ada nama, nomor identitas, atau nama pengguna. Platform dilarang memakai token itu untuk keperluan selain verifikasi usia. Warga asing yang hanya sementara di Turki dibebaskan dan bisa memakai token khusus berbasis paspor.

Remaja 15–17 tahun dapat versi terbatas

Bukan berarti remaja 15–17 tahun dilarang total. Mereka tetap bisa memakai media sosial, tetapi masuk ke ruang layanan terpisah yang jauh lebih ketat. Akun mereka privat secara bawaan dan tidak boleh disetel menjadi publik. Daftar pengikut dan yang diikuti disembunyikan dari orang lain. Mereka hanya bisa menerima pesan dari akun yang mereka ikuti, dan pengirimnya tidak melihat tanda “sudah dibaca”.

Fitur siaran langsung dilarang, iklan yang dipersonalisasi dilarang, dan akun anak tidak boleh dipakai untuk pembuatan profil berdasarkan perilaku. Yang paling jauh: platform tidak boleh menyediakan antarmuka yang menyajikan konten visual secara berurutan lewat gulir, ketuk, klik, atau otomatis—alias tidak ada infinite scroll untuk akun remaja. Platform wajib mencegah orang lain menangkap layar foto, akun, unggahan, dan gambar anak. Sinkronisasi akun dengan daftar kontak ponsel, buku alamat surel, atau daftar teman dari aplikasi lain juga dilarang. Orang tua harus mendapat alat kontrol untuk mengatur setelan, batas waktu, dan persetujuan pembelian.

Batas waktu dan penegakan

Tenggatnya ketat. Verifikasi untuk akun baru berlaku sejak 1 November 2026. Untuk akun lama, platform punya waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memverifikasi usia pengguna dengan token, setidaknya sekali. Akun yang terbukti milik anak di bawah 15 tahun ditutup setelah pemberitahuan, dan datanya dihapus—langsung jika tidak ada banding, atau setelah proses banding selesai.

Pengguna bisa menggugat keputusan verifikasi, penangguhan, dan penutupan akun lewat mekanisme banding gratis berbahasa Turki. Keputusan tidak boleh bersandar pada sistem otomatis semata: harus ada manusia yang meninjau. Akun yang dicurigai melanggar wajib ditangguhkan dan diverifikasi ulang sebelum diaktifkan kembali. Teks peraturan tidak mencantumkan besaran sanksi, tetapi platform yang gagal patuh dikenai ketentuan sesuai UU No. 5651.

Apa artinya buat orang tua dan platform di Indonesia

Model Turki menambah daftar panjang negara yang membatasi usia media sosial. Australia lebih dulu menerapkan kerangka hukum yang melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun, dengan beban verifikasi ditanggung platform. Komisi Eropa dalam usulannya membolehkan akun remaja 13–14 tahun selama dikendalikan wali. Turki berada di antara keduanya, tetapi menempuh jalur berbeda: identitasnya dipusatkan di negara, tidak diserahkan ke pihak swasta.

Bagi orang tua di Indonesia, pelajarannya bukan pada angkanya semata, melainkan pada kombinasi verifikasi usia plus setelan ramah anak. Turki memaksa platform mematikan fitur yang paling banyak dikritik karena membuat anak ketagihan—siaran langsung, iklan bertarget, dan gulir tanpa henti. Aturan usia tanpa perubahan desain fitur hanya menyelesaikan separuh masalah.

Bagi platform, model berbasis token pemerintah menuntut integrasi ke sistem identitas nasional sebuah negara. Itu menaikkan biaya kepatuhan dan memaksa layanan global menyesuaikan arsitektur per negara. Selama bukti dampak buruk media sosial pada remaja terus menumpuk, tekanan untuk menaikkan batas usia dan memperketat fitur kemungkinan menyusul ke pasar lain, termasuk Asia Tenggara.

Sumber

  • Bloomberg Technoz — “Turki Batasi Anak di Bawah 15 Tahun Akses Akun Media Sosial” (10 Oktober 2026): https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/124224/turki-batasi-anak-di-bawah-15-tahun-akses-akun-media-sosial
  • Antara News — “Turki akan batasi akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun” (10 Oktober 2026): https://www.antaranews.com/berita/5540611/turki-akan-batasi-akses-media-sosial-untuk-anak-di-bawah-15-tahun
  • PPC Land — “Turkey bans social media accounts for under-15s from November 1” (10 Oktober 2026): https://ppc.land/turkey-bans-social-media-accounts-for-under-15s-from-november-1
  • Turkish Minute — “Turkey’s social media ban for under-15s takes effect November 1” (10 Oktober 2026): https://www.turkishminute.com/2026/10/10/turkeys-social-media-ban-for-under-15s-takes-effect-november-1/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top