Penyelundupan Emas RI Melonjak, 353 Kg Disita DJBC

feat emas djbc

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penyelundupan emas ke luar negeri kini berada di level yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 94 kasus pengiriman emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram. Angka itu melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu, saat penindakan baru terjadi tiga kali dengan barang bukti 2,90 kilogram.

“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Lonjakan itu terlihat dari dua angka sekaligus. Jumlah penindakan naik 3.033,3 persen, sedangkan volume barang bukti melesat 12.076,9 persen. Bagi Suahasil, kenaikan ini bukan sekadar statistik, melainkan tanda bahwa jaringan penyelundup makin berani memanfaatkan celah pengawasan di sejumlah titik keluar-masuk barang.

Penindakan tersebar dari pelabuhan hingga bandara

Penindakan tidak terpusat di satu lokasi. DJBC mencatat operasi berlangsung di pelabuhan, bandara, dan berbagai tempat lain. “Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan, ada yang di Pelabuhan, di Bandara, dan berbagai macam tempat, dengan total barang bukti yang sudah diambil adalah 353 kg,” ujar Suahasil.

Artinya, upaya membawa emas keluar tanpa dokumen resmi menyasar jalur logistik yang beragam, sehingga pengawasan menuntut kerja sama lintas instansi. Karena itu, penindakan tidak hanya dikerjakan Bea Cukai, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum lain di lapangan.

Bentuk barang bukti makin beragam

Salah satu temuan menonjol adalah bentuk emas yang diselundupkan. Selain emas batangan dan emas berbentuk silinder, Bea Cukai menyita emas bubuk sebanyak 11,3 kilogram. Bentuk bubuk memungkinkan emas dibagi ke dalam kemasan kecil sehingga lebih sulit dikenali saat pemeriksaan barang bawaan.

Dari temuan emas bubuk tersebut, DJBC memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp3,65 miliar. Nilai itu baru dari satu jenis barang bukti, sehingga kerugian total berpotensi lebih besar karena masih ada emas batangan dan bentuk lain yang turut diamankan.

Kenapa emas jadi incaran penyelundup

Ada alasan kuat mengapa emas menjadi komoditas favorit untuk diselundupkan. Suahasil menyatakan emas itu berasal dari hasil tambang di dalam negeri, lalu dibawa dan dikirim ke luar negeri. Nilainya yang tinggi dan mudah dipindahkan membuat emas relatif ringan dibawa meski nilainya besar jika diukur dengan uang.

Permintaan global juga sedang naik. Menurut laporan World Gold Council, bank-bank sentral dunia mencatat pembelian bersih emas 39 ton pada Agustus 2026. China menjadi pembeli terbesar dengan tambahan 20,2 ton dalam sebulan, memperpanjang tren akumulasi menjadi 22 bulan berturut-turut, dengan total cadangan sekitar 2.387 ton. Ketika bank sentral dan investor besar berlomba menimbun emas, harga bergerak naik dan insentif untuk menyelundupkan ikut membesar.

Dampak bagi penerimaan negara

Penyelundupan emas merugikan negara di dua sisi. Pertama, negara kehilangan penerimaan bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor komoditas emas. Bea Cukai mencatat penerimaan bea keluar dari ekspor emas tahun lalu mencapai Rp385,2 miliar, sehingga setiap volume yang kabur lewat jalur ilegal mengurangi potensi itu.

Kedua, aliran emas yang tidak tercatat membuat transaksi sulit dilacak. Praktik ini membuka celah bagi pencucian uang dan aliran dana gelap, karena nilai tinggi bisa dipindahkan tanpa meninggalkan jejak administratif di sistem kepabeanan.

Ekspor legal tetap boleh, tapi diawasi ketat

Pemerintah menegaskan tidak melarang ekspor emas. Suahasil menyebut ekspor sah tetap diizinkan selama pelaku memenuhi mekanisme resmi dan kewajiban bea keluar sesuai ketentuan. Pengawasan pengeluaran emas diperketat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025.

“Kita terus upayakan untuk menindak tegas penyelundupan emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” ujar Suahasil. Bagi pelanggar, ekspor ilegal merupakan pelanggaran kepabeanan yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, dan sanksi itu menjadi bagian dari efek jera agar arus emas tetap terpantau negara.

Efek pengetatan aturan mulai terlihat dari sisi lain. Bea Cukai mencatat jumlah perusahaan pengekspor emas turun dari 15 menjadi lima perusahaan hingga September 2026, dengan volume ekspor baru 3,74 ton. Sebagian pelaku diduga memilih menahan pengiriman setelah bea keluar diberlakukan. Namun penurunan ekspor resmi ini justru membuat pengawasan terhadap jalur ilegal semakin penting, agar emas Indonesia tidak berpindah ke luar negeri tanpa memberi manfaat bagi penerimaan negara.

Sumber

  • CNBC Indonesia — “Menkeu Suahasil Ungkap Penyelundupan Emas Makin Besar, Naik 12.000%” (12 Oktober 2026): https://www.cnbcindonesia.com/news/20261012084249-4-775206/menkeu-suahasil-ungkap-penyelundupan-emas-makin-besar-naik-12000
  • Detik Finance — “Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg ke Luar Negeri” (12 Oktober 2026): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8699358/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-emas-353-kg-ke-luar-negeri
  • Kumparan — “Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Emas hingga September 2026” (9 Oktober 2026): https://kumparan.com/kumparanbisnis/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-353-kg-emas-hingga-september-2026-28LHozYIrle
  • CNBC Indonesia — “Bank Sentral Global Masih Rajin Beli Emas, China Borong 20 Ton” (9 Oktober 2026): https://www.cnbcindonesia.com/research/20261009122325-128-774722/bank-sentral-global-masih-rajin-beli-emas-china-borong-20-ton

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top