UMKM Mulai Bangun Toko Online Sendiri
Kenaikan biaya potongan di berbagai marketplace besar Indonesia sepanjang 2026 membuat sebagian pelaku usaha online menghitung ulang berapa besar porsi omzet yang habis terpotong biaya platform sebelum sampai ke kantong mereka sendiri. Dari perhitungan itu, gagasan membangun toko online sendiri mulai dipertimbangkan secara serius — bukan untuk meninggalkan marketplace, melainkan menambah kanal penjualan yang dikendalikan penuh oleh pedagang.
Komisi yang Terus Merambat Naik
Perubahan paling mencolok terjadi pada TikTok Shop. Mulai 18 Mei 2026, batas maksimum komisi per unit produk dinaikkan dari sebelumnya Rp40.000 menjadi Rp650.000 per unit. Untuk produk bernilai tinggi, kenaikan ini bisa melipatgandakan potongan yang harus ditanggung penjual.
Kebijakan tersebut sempat memicu keberatan dari pemerintah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penolakannya dua hari sebelum aturan itu resmi berlaku.
“Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan… sudah tegas itu,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Meski demikian, TikTok Shop tetap memberlakukan kenaikan itu sesuai jadwal.
TikTok Shop bukan satu-satunya. Sejumlah marketplace lain menerapkan skema komisi berjenjang sesuai kategori produk, yang pada kategori tertentu bisa menembus di atas 10 persen dari nilai transaksi, ditambah biaya layanan dan biaya proses pesanan tersendiri.
Bila dijumlahkan dengan alokasi anggaran promosi yang kini hampir menjadi kewajiban tidak tertulis bagi penjual yang ingin produknya tetap terlihat, potongan efektif yang ditanggung pedagang bisa jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan.
Direct-to-Consumer Mulai Jadi Pertimbangan Serius
Fenomena ini mendorong sebagian brand dan pelaku usaha mempertimbangkan kembali model direct-to-consumer (D2C), yakni membangun kanal penjualan sendiri di luar marketplace, sebagai pelengkap sekaligus penyeimbang.
Asnawi Jufrie, VP & General Manager Asia Tenggara SleekFlow, dalam sebuah forum bisnis awal tahun ini menyebut kenaikan komisi yang mencapai sekitar 10 persen “memotong margin secara signifikan”. Persoalannya bukan hanya margin: selama transaksi terjadi di dalam ekosistem marketplace pihak ketiga, brand tidak memiliki akses langsung ke data pelanggan mereka sendiri.
Sejumlah brand lokal seperti Erigo, Scarlett, dan Buttonscarves sudah lebih dulu membangun kanal penjualan digital milik sendiri sebagai pelengkap kehadiran mereka di marketplace. Langkah itu kini mulai diikuti pelaku usaha berskala lebih kecil.
Model Subscription Sebagai Alternatif Struktur Biaya
Salah satu pendekatan yang mulai ditawarkan sejumlah penyedia platform di Indonesia adalah model sewa jasa pembuatan website toko online. Dalam skema ini, pedagang membayar biaya langganan bulanan flat, alih-alih potongan yang naik sejalan dengan nilai transaksi.
Biaya operasional toko jadi relatif tetap, terlepas dari seberapa besar omzet yang dihasilkan. Ini berbeda dengan struktur komisi persentase yang lazim berlaku di marketplace besar.
Eko, perwakilan manajemen BisnisOn, penyedia platform toko online whitelabel yang dapat diakses melalui bisnison.com, menilai pergeseran preferensi pedagang ini sejalan dengan makin banyaknya pelaku usaha yang ingin memegang kendali penuh atas data pelanggan dan identitas merek mereka sendiri.
Bukan Solusi Tunggal, tapi Pelengkap Strategi
Meski begitu, pelaku usaha yang mulai membangun kanal D2C umumnya tidak sepenuhnya meninggalkan marketplace. Platform besar tetap dipertahankan sebagai kanal tambahan untuk mendiversifikasi risiko dan memperluas jangkauan pelanggan.
Konteksnya, kontribusi e-commerce terhadap ekonomi digital Indonesia terus membesar. Nilai transaksi (gross merchandise value/GMV) e-commerce nasional diproyeksikan mencapai US$71 miliar pada 2025, tumbuh lebih dari 14 persen dibanding tahun sebelumnya, menurut laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company.
Country Director Google Indonesia Veronica Utami menyebut e-commerce tetap menjadi kontributor GMV terbesar dalam ekonomi digital nasional. Data Bank Indonesia juga mencatat nilai transaksi e-commerce kuartal III-2025 saja telah mencapai Rp134,67 triliun, tumbuh 20,5 persen secara tahunan.
Di tengah pertumbuhan itu, biaya yang harus ditanggung pedagang untuk berjualan di platform pihak ketiga ikut naik sejalan dengan makin ramainya kompetisi dan makin besarnya skala transaksi yang diproses.
Dengan jumlah UMKM Indonesia yang tercatat lebih dari 30 juta unit dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional, ruang untuk model bisnis yang lebih fleksibel dari sisi struktur biaya diperkirakan akan terus tumbuh — terutama di tengah tekanan margin yang makin nyata dirasakan pelaku usaha skala kecil dan menengah.


