Komdigi Tegur Tujuh Platform Belum Daftar PSE

feat komdigi tegur tujuh platform belum daftar pse

Komdigi Tegur Tujuh Platform Belum Daftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan notifikasi kepatuhan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika hingga 1 Oktober 2026 ketujuh penyelenggara itu belum mendaftar, Komdigi akan melayangkan surat teguran sebelum menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemutusan akses sementara. Peringatan kepatuhan itu disampaikan setelah kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi per 22 September.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut pemberitahuan yang disampaikan saat ini merupakan tahap awal penegakan kepatuhan. PSE yang belum memenuhi kewajiban akan diberi kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran, bukan langsung dikenai sanksi.

Tenggat 1 Oktober dan Sanksi Berjenjang

Alexander menjelaskan sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Setelah surat teguran pertama, Komdigi dapat mengirimkan surat teguran kedua apabila kewajiban pendaftaran belum juga terpenuhi. Jika teguran itu tetap tidak dilaksanakan, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses sementara.

“Kalau sampai tanggal 1 (Oktober) nanti belum daftar, ya kami akan memberikan surat teguran,” ujar Alexander usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)”.

Ia menegaskan langkah lanjutan sudah disiapkan jika kewajiban pendaftaran diabaikan. “Kalau tidak dilaksanakan, nanti kemungkinan besar kita akan memutuskan akses sementara,” kata dia.

Meski begitu, Komdigi menyatakan proses pendaftaran pada dasarnya tidak rumit. Persyaratan yang harus disiapkan penyelenggara telah dijelaskan melalui situs resmi Komdigi, sehingga tidak ada alasan bagi PSE yang beroperasi di Indonesia untuk menunda pendaftaran.

Identitas Tujuh PSE yang Dapat Peringatan

Tujuh PSE yang menerima peringatan kepatuhan tersebut meliputi:

  • PT Haryanto Motor Indonesia — Aplikasi PO Haryanto Online.
  • PT Indo Transport Abdimas — Aplikasi PO Handoyo.
  • PT Rosalia Indah Transport — Situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
  • PT Sebastian Citra Indonesia — Situs roto.id.
  • PT Sriwijaya Air — Situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
  • PT Sudiro Tungga Jaya — Aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
  • Secret Industries Pty Ltd — Situs Fatecret.co.id dan aplikasi Pengitung Kalori Fatecret.

Daftar itu menunjukkan kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya menyasar platform media sosial atau raksasa teknologi global. Cakupannya mencakup operator angkutan darat dan penyeberangan, maskapai penerbangan, hingga layanan aplikasi konsumen seperti penghitung kalori. Sebagian entitas bahkan mengelola dua kanal sekaligus — situs web dan aplikasi mobile — sehingga keduanya masuk dalam satu kewajiban pendaftaran.

Pendaftaran sebagai Kewajiban dan Jaminan Kepastian Hukum

Alexander menegaskan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Dalam siaran pers, Komdigi menyatakan peringatan kepatuhan ini merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pelatihan terhadap PSE Lingkup Privat. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander dalam keterangan di Jakarta, Minggu (27/9).

Pernyataan itu mempertegas posisi pendaftaran bukan sekadar administrasi. Lewat mekanisme tersebut, pemerintah memetakan siapa saja penyelenggara sistem elektronik yang aktif melayani pengguna Indonesia, sekaligus menjadi pintu masuk bagi penegakan aturan lain — termasuk penanganan penipuan daring yang menjadi bahasan FGD Komdigi tersebut.

Dampak Jika Akses Diputus

Ancaman sanksi berjenjang memberi gambaran konsekuensi yang cukup nyata bagi pelaku usaha. Jika pemutusan akses sementara benar-benar dijatuhkan, layanan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau pengguna selama sanksi berlaku. Dua surat teguran lebih dulu memberi ruang bagi PSE untuk mengurus dokumen dan melengkapi persyaratan sebelum tahap terberat diambil.

Yang patut dicermati, kebijakan ini menyasar entitas korporasi dan layanan yang selama ini tidak selalu identik dengan sorotan publik soal kepatuhan digital. Operator bus antarkota dan maskapai berjadwal kini berada di radar pengawasan yang sama dengan penyedia layanan digital lain. Bagi konsumen, kepatuhan PSE menjadi indikator bahwa penyedia layanan tercatat resmi di Indonesia dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Batas waktunya singkat: sampai 1 Oktober 2026. Setelah tanggal itu, urutan langkah penegakan — teguran pertama, teguran kedua, lalu pemutusan akses sementara — akan bergantung pada apakah ketujuh PSE tersebut memilih mendaftar atau tetap diam.

Sources

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top