Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal penawaran aset yang di-tokenisasi. Aturannya bakal membuka jalan bagi masyarakat membeli potongan aset riil — Surat Berharga Negara (SBN), emas, properti, hingga karya seni — dalam nominal yang jauh lebih kecil dari yang berlaku sekarang.
Contoh paling konkret disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, dalam diskusi Dewan Komisioner OJK bersama media di Jakarta, Kamis (8/10/2026). SBN yang di perbankan dan pasar modal biasanya baru bisa dibeli seharga Rp1 juta, lewat skema tokenisasi bisa dimiliki mulai Rp10 ribu atau Rp100 ribu.
“Misalnya saja SBN, yang selama ini di perbankan dan pasar modal biasanya bisa dibeli seharga Rp1 juta, dengan tokenisasi mereka jadi bisa membeli dengan pecahan lebih kecil, misal mulai Rp10 ribu, atau Rp100 ribu,” ujar Adi Budiarso.
Kenapa tokenisasi digadang-gadang jadi kunci inklusi
Caranya lewat blockchain: aset dunia nyata dipecah jadi token digital, lalu diperdagangkan di jaringan yang terdesentralisasi. Karena satuannya bisa sekecil apa pun, unit portofolio investasi yang tadinya cuma bisa diakses orang dengan modal besar jadi bisa dibeli lebih murah dan lebih luas.
Dampaknya bukan cuma buat investor ritel. OJK menyebut skema yang sama juga membuka ruang penghimpunan dana untuk proyek ekonomi kreatif, termasuk lewat tokenisasi aset sebagai sumber pendanaan alternatif. Artinya tokenisasi tidak berhenti di “beli emas sedikit-sedikit”, tapi juga menyentuh pembiayaan proyek yang selama ini sulit masuk ke pasar modal.
Stablecoin rupiah menyusul, aturan ditargetkan Januari 2027
Di jalur paralel, OJK menyiapkan aturan stablecoin rupiah yang ditargetkan terbit Januari 2027. Stablecoin ini diproyeksikan bisa dipakai kurang lebih seperti uang elektronik, dan OJK menilai potensinya sebagai programmable money yang bisa mendorong transaksi digital — termasuk untuk remitansi, jika ekosistemnya sudah matang.
Adi juga menyebut sejumlah inovasi lain akan menyusul begitu POJK sektornya selesai: kustodian aset digital dan pengelolaan dana kripto. Dua hal itu penting supaya aset digital tidak cuma berhenti jadi instrumen spekulasi, tapi masuk ke kerangka pengelolaan yang bisa diaudit.
“Sama aktivitas, sama risiko, sama aturan”
Akses yang lebih murah tidak berarti aturannya jadi longgar. OJK memegang prinsip same activities, same risk, same regulation — proporsional terhadap risiko dan netral terhadap teknologi. Artinya blockchain, kecerdasan artifisial, cloud computing, dan pemanfaatan data dinilai dari substansi kegiatannya, bukan dari teknologinya.
Adi juga memberi catatan kritis: tokenisasi tidak cukup diukur dari banyaknya proyek atau token yang terbit. Banyak inovasi yang berhentinya cuma di konsep, dan OJK ingin regulasi ini benar-benar mengawal inovasi yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Konteks pasar kripto Indonesia
Pekerjaan rumahnya tidak kecil. Per Agustus 2026, jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto di Indonesia tercatat 23,21 juta akun, tumbuh 1,23 persen secara bulanan. Nilai transaksi aset kripto bulan itu Rp23,16 triliun (naik 12,87 persen), sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital Rp4,56 triliun (naik 33,76 persen).
Artinya basis penggunanya sudah besar, tapi kerangka produk untuk aset riil tertokenisasi baru mau dibangun. Kalau RPOJK-nya benar-benar terbit tahun ini, Indonesia akan jadi salah satu pasar Asia Tenggara yang punya aturan eksplisit soal RWA (real-world asset) — bukan sekadar sandbox.
Sampai aturannya resmi terbit, praktiknya masih mengacu pada kerangka lama: tokenisasi yang sudah jalan hari ini umumnya menempel di ekosistem kripto dan regulatory sandbox, belum ada payung khusus untuk penawaran aset riil yang dipecah ke publik.
Sumber
- IDX Channel — “Maksimalkan Inklusivitas Keuangan, OJK Siapkan Regulasi Aset Riil Tertokenisasi” (9 Okt 2026): https://www.idxchannel.com/market-news/maksimalkan-inklusivitas-keuangan-ojk-siapkan-regulasi-aset-riil-tertokenisasi
- Tempo English — “Indonesia Targets Stablecoin Regulations by Early 2027, OJK Says” (9 Okt 2026): https://en.tempo.co/read/2121273/indonesia-targets-stablecoin-regulations-by-early-2027-ojk-says
- Blockchain Media Indonesia — “OJK Siapkan RPOJK Tokenisasi, Aset Riil Bakal Masuk Blockchain” (7 Okt 2026): https://blockchainmedia.id/ojk-siapkan-rpojk-tokenisasi-aset-riil-bakal-masuk-blockchain/
- Blockchain Media Indonesia — “OJK Siapkan Aturan Stablecoin Januari 2027, Bisa Dipakai Seperti E-Money” (9 Okt 2026): https://blockchainmedia.id/ojk-siapkan-aturan-stablecoin-januari-2027-bisa-dipakai-seperti-e-money/
- ANTARA — “OJK: Transaksi aset kripto capai 23,21 juta akun, tumbuh 1,23 persen” (5 Okt 2026): https://www.antaranews.com/berita/5771952/ojk-transaksi-aset-kripto-capai-2321-juta-akun-tumbuh-123-persen


