Perpres 27/2026 Terbit: Komisi Ojol Dibatasi 8%

feat perpres 27 2026 ojol komisi aplikator 8 persen

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini mengikat tiga layanan sekaligus: angkutan orang, pengiriman barang, dan pesan-antar makanan-minuman lewat aplikasi — sektor yang selama ini bergerak dengan skema bagi hasil yang ditetapkan sepihak oleh aplikator.

Poin yang paling disorot adalah batas biaya layanan aplikasi: maksimal 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan angka itu memberi kepastian bagi pengemudi, dan skema bagi hasil itu memang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026 untuk angkutan orang roda dua sebelum akhirnya diadopsi ke dalam Perpres.

Artinya sederhana: pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sementara aplikator mengambil sisanya sebagai biaya layanan. Bagi jutaan driver ojol, ini pertama kalinya angka itu diikat aturan setingkat Perpres, bukan lagi hasil negosiasi yang bisa berubah.

Bukan cuma soal potongan 8 persen

Isi Perpres tidak berhenti di komisi. Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif pengantaran orang melalui pedoman biaya jasa, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan dalam penetapan biaya layanan.

Yang menarik untuk sektor digital, Perpres menyebut adanya Perjanjian Kemitraan Platform. Dokumen kemitraan ini memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Dengan kata lain, cara aplikasi menentukan order dan tarif lewat algoritma ikut masuk ke meja pengaturan.

Untuk pengiriman barang dan pesan-antar makanan-minuman, aturan turunannya belum keluar. Pemerintah menyebut aturan teknisnya akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Aplikator merespons

CEO GoTo Hans Patuwo menyambut baik aturan baru ini. Menurut dia, Gojek berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasinya efektif.

“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.

Grab Indonesia juga menyatakan bakal menyesuaikan diri dengan aturan komisi maksimal 8 persen tersebut. Dua pemain ini menguasai mayoritas pasar ride-hailing dan pesan-antar makanan di Indonesia, sehingga kepatuhan mereka jadi kunci apakah aturan di atas kertas benar-benar terasa di jalan.

Kenapa ini penting

Isu ojol sudah lama berputar di keluhan soal potongan yang tidak transparan, tarif yang dipotong insentif, hingga status “mitra” yang dianggap tidak melindungi pengemudi. Perpres ini mencoba menjawabnya dengan angka yang jelas dan satu paket pengaturan sekaligus.

Tapi gelombangnya belum benar-benar selesai. Aturan turunan untuk pengiriman barang dan makanan masih ditunggu, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan justru bagian tersulitnya. Bagi pengguna aplikasi, perubahan ini juga bisa memengaruhi tarif akhir layanan yang mereka bayar, tergantung bagaimana aplikator menyesuaikan struktur biayanya.

Yang jelas, sektor transportasi berbasis platform kini punya payung hukum tetap. Setelah bertahun-tahun diatur lewat peraturan menteri yang mudah berubah, aturan main komisi sekarang naik kelas ke Perpres.

Yang masih ditunggu

Dua pekerjaan rumah tersisa. Pertama, aturan turunan untuk pengiriman barang dan makanan-minuman yang masih dalam proses di Komdigi — tanpa itu, sebagian pengemudi belum benar-benar terlindungi.

Kedua, soal penegakan. Perpres ini hanya sekuat pengawasannya. Perjanjian Kemitraan Platform misalnya harus memuat akses data transaksi dan mekanisme pengaduan, tapi apakah dokumen itu bakal transparan dan konsisten dipakai di tiap kota masih harus dibuktikan. Sebab selama ini keluhan driver justru bukan soal besar-kecilnya potongan saja, tapi soal sistem penalti, distribusi order, dan insentif yang berubah-ubah.

Bagi pengguna aplikasi, aturan ini juga layak diikuti. Struktur biaya yang berubah bisa memengaruhi tarif, promo, atau biaya pengantaran — tergantung bagaimana aplikator menyesuaikan model bisnisnya di bawah batas 8 persen.

Sumber

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top