Pennsylvania Sahkan UU Label Iklan Buatan AI

feat pennsylvania

Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro menandatangani Senate Bill 806 menjadi undang-undang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Nama resminya Artificial Intelligence Deceptive Advertising Act, dan di sistem legislatif negara bagian tercatat sebagai Act No. 99 of 2026.

Aturan intinya: iklan yang memakai gambar, video, audio, atau teks yang “secara signifikan diubah atau dihasilkan” oleh kecerdasan artifisial wajib mencantumkan keterangan bahwa konten itu dibuat atau diedit dengan AI. Kewajiban ini menyasar iklan komersial yang tayang di Pennsylvania, dari spot televisi perusahaan besar sampai selebaran restoran soal promo sayap ayam.

Bunyi kewajibannya

Teks UU tidak sekadar meminta “ada label”. Ada tiga syarat teknis yang cukup ketat:

  • Keterangan muncul pertama kali konten sintetis ditampilkan ke konsumen.
  • Disampaikan dalam medium yang sama dengan iklannya — kalau iklannya audio, keterangannya juga audio.
  • Sejauh memungkinkan secara teknis, keterangan itu permanen atau sangat sulit dihapus dari konten.

Kalimat yang diminta: iklan tersebut “berisi konten yang diubah atau dihasilkan menggunakan kecerdasan artifisial”. Ukuran, warna, kontras, durasi, dan volumenya harus memenuhi standar “clear and conspicuous” yang dijabarkan panjang di bagian definisi — termasuk kewajiban memakai bahasa yang sama dengan yang dipakai konsumen untuk memahami iklan itu.

Siapa yang kena

UU ini hukum Pennsylvania, bukan aturan federal, dan tidak berlaku secara nasional. Yang diatur adalah iklan yang beredar di Pennsylvania. Menurut Senator Nick Pisciottano (D-45, Allegheny), sponsornya, cakupan mengikuti tempat iklan dilihat, bukan tempat iklan dibuat. Kepada CBS Pittsburgh ia menyatakan aturan itu berlaku untuk apa pun yang ditampilkan di negara bagian tersebut, meski dibuat di luar.

“Kalau Anda melihat iklan di Facebook atau di internet dan iklan itu dihasilkan AI, mereka harus menaruh disclaimer di bawah yang menyatakan ini dibuat dengan AI,” kata Pisciottano.

Praktisnya, pengiklan dari luar Pennsylvania yang menargetkan warga negara bagian itu ikut terkena. Tapi teks UU sendiri tidak memuat klausul ekstrateritorial eksplisit. Perluasan itu bersandar pada penjelasan sponsor dan pada cara pengadilan nanti membacanya — bukan pada kalimat yang bisa dibaca langsung di lembaran UU.

Sanksi dan siapa yang menegakkan

Penegakan ada di tangan Jaksa Agung Pennsylvania dan jaksa distrik setempat. Keduanya bisa meminta perintah pengadilan agar praktik itu dihentikan, atau membawa perkara perdata ke pengadilan.

Hukumannya: denda perdata maksimal US$3.000 ditambah biaya pengacara dan biaya pengadilan yang benar-benar dikeluarkan. Tidak ada hukuman penjara dalam teks UU, dan tidak ada hak gugat bagi konsumen perorangan — hanya Jaksa Agung dan jaksa distrik yang bisa menindak. Firma hukum Loeb & Loeb mencatat tidak adanya jalur gugatan privat sebagai salah satu keterbatasan utamanya.

Celah yang ditinggalkan

Yang jadi sorotan justru pemicunya. Label hanya wajib kalau konten AI dipakai “dengan cara yang menciptakan persepsi keliru konsumen” soal sifat, asal-usul, atau keaslian barang dan jasa yang diiklankan. Artinya, iklan yang terang-terangan memakai AI tapi tidak menyesatkan secara harfiah bisa lolos dari kewajiban label. Dan iklan yang memang menyesatkan sudah melanggar hukum lain, dengan atau tanpa AI.

Frasa “secara signifikan diubah” juga tidak didefinisikan. Berapa persen edit yang dianggap signifikan? Tidak ada jawabannya di teks UU. Sindiran soal ini sempat muncul saat pembahasan di lantai Senat: seorang senator mempertanyakan “keliru dibandingkan apa”, dan rumusan itu tetap tidak diubah sampai akhir.

Satu detail lain yang luput dari pemberitaan: syarat “secara sadar, ceroboh, atau sengaja” dicoret lewat amandemen di lantai Senat. Jadi pengiklan tidak bisa berdalih tidak tahu iklannya memakai AI.

Tiga pengecualian

UU membebaskan tiga kategori. Pertama, konten yang jelas fiktif berdasarkan isi atau konteksnya. Kedua, parodi, satir, komentar, atau kritik. Ketiga, konten yang isinya hanya berupa teks — iklan yang seluruhnya tulisan tidak perlu label.

Dua kategori pertama sama-sama kabur. “Jelas fiktif” diserahkan sepenuhnya pada penilaian, dan tidak ada satu kalimat pun di UU yang menjelaskan siapa yang berwenang menilai.

Kapan mulai berlaku

UU berlaku 60 hari setelah ditandatangani, atau 21 Desember 2026. Jendelanya pendek untuk aturan yang masih multitafsir. Sampai sekarang belum ada panduan resmi dari kantor Jaksa Agung soal bagaimana mereka akan membaca ambang “persepsi keliru” itu.

Posisinya di antara negara bagian lain

Pennsylvania masuk kelompok terdepan, tapi bukan yang pertama. New York dan California lebih dulu mewajibkan pengungkapan “synthetic performer” — aktor digital yang tidak dikenali sebagai orang nyata. Bedanya, Pennsylvania tidak menyebut kata “performer” sama sekali. Cakupannya lebih luas: gambar, video, dan audio yang diubah AI, sejauh menimbulkan persepsi keliru. Efek sampingnya, seorang jubir AI yang menyampaikan informasi benar mungkin tidak perlu label, sementara wajah asli yang dimanipulasi untuk endorsement palsu justru masuk cakupan.

Pisciottano menyebut dorongan aturan ini datang dari keluhan kelompok konsumen. “Kami mendengar dari sejumlah kelompok yang mewakili lansia, yang tidak begitu melek teknologi dan kena penipuan karena iklan AI palsu,” katanya. Dalam pernyataan terpisah, ia menyebut UU ini “menetapkan standar transparansi yang masuk akal, supaya warga Pennsylvania bisa mengambil keputusan berdasarkan informasi, tanpa menghalangi bisnis memanfaatkan teknologi ini”.

Sampai ada panduan atau perkara pertama, pengiklan yang beriklan di Pennsylvania punya satu pilihan paling aman: labeli saja semuanya.

Foto: Wikimedia Commons (CC BY 2.0) – Pennsylvania State Capitol, Harrisburg.

Sumber

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top