Kepatuhan operator seluler menjalankan aturan sisa kuota internet tidak boleh hangus baru berada di kisaran 50 sampai 70 persen. Angka itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, pada 13 Oktober 2026, berdasarkan jumlah opsi paket yang sudah menyediakan mekanisme rollover dibanding total paket yang dijual.
“Jadi, kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya. Ia menambahkan seluruh operator sebenarnya sudah menjalankan mekanisme paket internet rollover, hanya saja belum merata ke semua pilihan paket. Komdigi tidak memasang tenggat keras, tetapi akan mengingatkan operator setiap bulan dan berharap laporan berikutnya dalam tiga bulan mendatang lebih baik.
Apa isi aturan rollover kuota
Dasar kebijakannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 23 Juli 2026, lalu diturunkan menjadi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, tertanggal 29 Agustus 2026.
Surat edaran itu menempatkan sisa kuota bukan lagi sekadar layanan komersial. “Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layanan komersial, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Konsekuensinya, kuota yang sudah dibayar harus bisa dipakai sampai habis. Operator wajib menyediakan pilihan paket rollover maupun non-rollover, dan perlindungan sisa kuota boleh berbentuk akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lain. Keputusan memilih mekanisme ada di tangan pelanggan, sehingga operator juga dituntut memberi edukasi yang jelas. Operator pula yang wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban minimal sekali setiap bulan kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, dengan laporan pertama jatuh tempo 28 September 2026.
Larangan biaya tambahan
Komdigi menegaskan rollover tidak boleh jadi pintu masuk pungutan baru. Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menyebut larangan itu bagian dari amanat putusan MK.
“Terkait kenaikan harga, secara eksplisit dalam putusan MK diatur bahwa dalam memberikan perlindungan substantif terkait kuota, operator tidak boleh mengenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Evan.
Surat edaran juga menyebut larangan membebankan biaya dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun. Jika ditemukan indikasi kenaikan harga paket, Evan menyatakan Komdigi akan mengevaluasi bagaimana operator menerapkan formulasi tarif yang sudah ditentukan pemerintah.
19 dari 95 paket Telkomsel
Dari laporan bulan pertama, Komdigi mencatat tiga operator besar masih menyisakan banyak paket yang perlindungannya hanya berupa notifikasi. Telkomsel melaporkan punya 95 paket internet, tetapi baru 19 paket yang memakai mekanisme rollover dan 76 lainnya mengandalkan pengingat masa berlaku. Indosat melaporkan 94 paket dengan 23 paket ber-rollover dan 71 paket berbasis notifikasi. XLSmart paling jauh melangkah: 92 dari 101 paket sudah rollover, sembilan sisanya masih notifikasi.
Totalnya 290 paket dilaporkan, dengan 156 paket belum menyediakan rollover. Komdigi menilai notifikasi saja belum cukup memenuhi amanat putusan MK. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan. Komdigi juga mencatat jadwal pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mundur dari 28 September ke pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Bantahan operator soal harga
Indosat Ooredoo Hutchison membantah rollover jadi penyebab harga paket internet naik. Menurut keterangannya yang dikutip Selular.ID, nilai paket yang dibayar pelanggan dinilai sebanding dengan kuota dan kualitas layanan yang diterima; Indosat memberi gambaran paket Rp50.000 yang sebelumnya menawarkan 12 GB kini bisa memberi sekitar 18 sampai 20 GB. Indosat juga menyebut telah menyediakan Paket Istimewa dengan manfaat akumulasi kuota dan sedang menyiapkan opsi serupa untuk pelanggan Tri.
XLSmart menyatakan dirinya sudah patuh. “Sebetulnya, secara compliance kita itu sudah 100 persen comply. Hanya sembilan (paket non-rollover) yang dibilang kurang optimal,” kata Direktur dan Chief Regulatory XLSmart Merza Fachys. Sementara Direktur Utama Telkomsel Nugroho menegaskan pihaknya mengikuti putusan MK dan surat edaran, dengan catatan tidak semua paket harus ber-rollover karena yang terpenting adalah tersedianya pilihan bagi pelanggan.
Sanksi belum diatur
Yang belum jelas justru konsekuensinya. Komdigi menyatakan surat edaran ini tidak memuat sanksi maupun tenggat perbaikan; pengawasan diperkuat lewat laporan bulanan, monitoring dan evaluasi, plus aduan pelanggan melalui kanal operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku masih meminta klarifikasi poin 2 dan 3 surat edaran soal bentuk perlindungan sisa kuota. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mencontohkan skema perpanjangan masa aktif tiga hari, dan menilai refund kuota sulit dijalankan karena kuota tidak punya nilai konversi seperti uang.
Foto: David Ratledge via Wikimedia Commons (CC BY 4.0) – ilustrasi menara BTS, bukan menara operator tertentu.


