Korea Selatan Blokir 27 Bursa Kripto Asing

feat korea blokir bursa

Korea Selatan memperketat pengawasan terhadap bursa kripto asing. Otoritas di Negeri Ginseng itu memerintahkan pemblokiran akses ke 27 situs milik bursa kripto luar negeri yang dianggap beroperasi tanpa registrasi, termasuk nama-nama besar seperti KuCoin, MEXC, BingX, BitMart, Phemex, Bitrue, CoinW, BTCC, XT.com, Poloniex, dan DigiFinex. Kebijakan ini menandai eskalasi baru: penegakan aturan yang sebelumnya menyasar aplikasi mobile kini diperluas ke situs web.

Langkah tersebut diumumkan oleh Financial Intelligence Unit (FIU), unit intelijen finansial yang menjalankan fungsi pengawasan anti pencucian uang (AML) di Korea Selatan, dengan persetujuan dari Korea Communications Standards Commission — badan peninjau komunikasi yang berwenang memutuskan pemblokiran atau penangguhan layanan. Peninjauan dilakukan pada 6 dan 7 Oktober, dan keputusannya mulai diberlakukan pada 13 Oktober 2026.

Kenapa registrasi jadi syarat wajib

Aturan Korea Selatan cukup jelas: perusahaan asing yang ingin menawarkan layanan kripto kepada investor di negara itu wajib mendaftar ke FIU. Bukan sekadar lapor, pelaku usaha juga harus memperoleh sertifikasi Information Security Management System (ISMS) dan menyampaikan laporan yang dipersyaratkan. Kewajiban ini berlaku sama untuk platform luar negeri selama mereka menyasar pasar Korea.

Untuk menentukan apakah sebuah bursa “menyasar” pengguna Korea, otoritas menilai beberapa indikator: ada tidaknya situs berbahasa Korea, aktivitas pemasaran yang menyasar pengguna di dalam negeri, serta dukungan pembayaran dalam mata uang won. Salah satu saja terpenuhi, bursa bisa dikategorikan beroperasi secara lokal tanpa izin.

Pendekatan penegakan yang berubah

Yang menarik, regulator mengubah cara mereka menegakkan aturan. Kalau sebelumnya pemblokiran menunggu putusan pengadilan atau bukti kerugian pengguna, kini cukup membuktikan bahwa platform beroperasi tanpa registrasi. Investigasi panjang dan konfirmasi kerugian tak lagi jadi prasyarat. Otoritas juga menyiapkan langkah untuk menindak situs pengganti jika bursa yang diblokir kembali beroperasi dengan alamat baru.

Berdasarkan lokasi servernya, perlakuan pun berbeda. Platform yang memakai server di Korea Selatan diminta menangguhkan layanan, sementara yang servernya di luar negeri akan diblokir aksesnya dari dalam negeri.

Sanksi: penjara dan denda

Beroperasi tanpa registrasi di Korea Selatan diancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga 50 juta won, setara sekitar US$37.000.

Sanksi ini bukan ancaman kosong. FIU disebut telah menyerahkan data 44 operator tidak terdaftar ke aparat penegak hukum, dan memerintahkan bursa yang sudah berizin untuk membatasi transfer kripto ke alamat dompet milik entitas-entitas tersebut. Pembelian aset digital dari operator tak terdaftar menggunakan kartu kredit juga diblokir.

Dampaknya bagi pengguna

Penting dicatat, pemblokiran akses tidak otomatis membekukan akun atau aset pengguna di platform bersangkutan. Namun otoritas mengakui bahwa pengguna yang tak bisa mengakses situs akan kesulitan menarik dana. Investor yang mengalami kendala diarahkan untuk meminta bantuan ke Digital Asset Exchanges Association, asosiasi yang beranggotakan bursa kripto utama Korea.

Perlu ditegaskan juga, keputusan ini bukan berarti KuCoin atau MEXC tutup secara global. Pembatasan berlaku hanya untuk pengguna di Korea Selatan dan layanan yang beroperasi tanpa registrasi di sana.

Adapun soal biaya, hasil investigasi industri gabungan pada Juni menemukan rata-rata biaya trading yang dibebankan para pelanggar berada di kisaran 1,5% hingga 10% — jauh lebih mahal dibanding rata-rata 0,16% yang dikenakan lima bursa terbesar Korea yang menyediakan pasangan denominasi won.

Bukan langkah pertama

Ini bukan aksi perdana. Pada Agustus 2022, FIU sudah berupaya memblokir 16 platform, termasuk KuCoin dan MEXC, karena dianggap gagal memenuhi persyaratan lokal. Pada Maret 2025, Google Play membatasi 17 platform tidak terdaftar, termasuk KuCoin dan MEXC. Sebulan setelahnya, April 2025, Apple App Store dan Google Play masing-masing membatasi 14 dan 17 aplikasi kripto tak terdaftar. Pada November 2025, otoritas mengumumkan langkah lanjutan terhadap bursa offshore berisiko tinggi sebagai bagian dari perombakan besar aturan anti pencucian uang, termasuk rencana memperluas kewajiban pelaporan transaksi untuk transfer di bawah 1 juta won.

Ke depan, arah kebijakan Korea Selatan tampak makin tegas: regulator memperketat operasi lintas negara, sementara di sisi lain negara itu disebut tengah mempercepat pengembangan sektor blockchain dan menyiapkan undang-undang khusus aset digital.

Sumber

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top