SEC Susun Proposal Custody Aset Kripto

feat sec custody

SEC Buka Jalan Custody Kripto yang Patuh untuk Fund dan Adviser

Otoritas pasar modal Amerika Serikat, SEC, resmi mengajukan aturan baru soal custody atau penyimpanan aset kripto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Langkah ini menjadi kepingan besar berikutnya dalam agenda aset digital regulator tersebut, setelah Innovation Exemption bulan lalu dan Reg Crypto pada Agustus.

Inti proposalnya: memperjelas siapa yang boleh menyimpan aset kripto milik klien perusahaan investasi, dan bagaimana adviser serta fund teregulasi mencatat serta melaporkannya. Dokumen setebal 760 halaman itu juga membuka opsi self-custody secara terbatas bagi adviser.

“would provide a clear regulatory framework for the custody of crypto assets, giving investment advisers and funds a compliant pathway where none existed before — and replacing the grey of uncertainty created by custody rules crafted for a bygone era”

Apa isi proposal custody itu?

Menurut dokumen 760 halaman tersebut, SEC akan mengizinkan self-custody oleh adviser yang ingin menyimpan dana kliennya sendiri. Istilah “self-custody” di sini dipakai dalam arti praktik manajemen aset, bukan makna yang biasa digunakan perusahaan kripto.

Syaratnya berlapis. Adviser harus lebih dulu tidak menemukan qualified custodian yang siap menerima aset — situasi yang menurut pejabat SEC kemungkinan jarang terjadi setelah aturan berlaku.

Perusahaan juga harus memiliki keahlian tertentu, dan kemampuan itu wajib ditinjau ulang setiap kuartal untuk melihat apakah sudah ada kustodian yang tersedia. Proposal ini juga mengizinkan penggunaan state-chartered trust sebagai kustodian, sekaligus memberi kejelasan baru soal praktik industri dan persyaratan audit.

Apa yang berubah buat fund dan adviser?

Bagi fund dan adviser, perubahan terbesarnya adalah adanya jalur patuh yang sebelumnya tidak ada. Aturan lama hanya mengatur penyimpanan aset tradisional, sehingga aset kripto praktis terjebak di wilayah abu-abu.

Proposal ini menetapkan jenis perusahaan apa yang layak memegang aset kripto, dan bagaimana adviser serta fund teregulasi harus menyimpan catatan dan membuat pengungkapan federal. Opsi self-custody sendiri berasal dari permintaan industri kepada Crypto Task Force — misalnya untuk token yang baru diluncurkan dan belum didukung kustodian mana pun.

Statusnya masih proposal, bukan aturan final

Penting dicatat: ini belum final. Aturan yang diusulkan membuka masa komentar publik selama 60 hari, dan isinya masih bisa berubah sebelum ditetapkan.

Publikasi ini juga menandai momen transisi. Aturan keluar sehari sebelum Commissioner Hester Peirce meninggalkan SEC; ia memimpin Crypto Task Force sejak awal dan pergi pada Jumat untuk menjadi profesor di Virginia.

SEC kini hanya menyisakan dua commissioner, setelah lembaga itu memangkas syarat kuorum dari tiga menjadi dua commissioner pada awal pekan. Dengan langkah ini, SEC telah mencentang setiap topik utama dalam agenda kripto yang semula digariskan Chairman Paul Atkins.

Apa artinya buat industri, termasuk di Indonesia?

Arah kebijakan SEC konsisten: regulator tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menyediakan rel kepatuhan bagi pemain institusional. Kejelasan custody menjadi prasyarat utama sebelum dana besar berani masuk ke aset kripto secara terstruktur.

Bagi pelaku di Indonesia, aturan ini relevan bukan karena berlaku langsung di sini, melainkan sebagai benchmark global. Banyak investor dan fund kawasan mengalokasikan modal lewat kendaraan berbasis AS, sehingga mereka akan merasakan dampaknya lebih dulu.

Kalau standar custody ini matang, tekanan untuk menyelaraskan praktik penyimpanan aset di pasar lain — termasuk Asia Tenggara — biasanya ikut meningkat. Karena itu, pelaku pasar Indonesia sebaiknya memantau masa komentar ini, bukan sekadar menunggu versi finalnya.

Sources

Sumber: CoinDesk — U.S. SEC Maps Out Crypto Custody in New Proposal That Furthers Its Digital Assets Agenda. Artikel asli ditulis Jesse Hamilton dan diterbitkan 1 Oktober 2026.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top