DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (6/10). Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi menyetujui laporan hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah. Dengan ini, dasar hukum tata kelola data nasional yang selama ini bersandar pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 naik kelas menjadi undang-undang.
Prosesnya cukup intens. Rapat kerja pembahasan berlangsung 23 September sampai 5 Oktober 2026, menuntaskan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Baleg plus 829 DIM penjelasan dari pemerintah. Keputusan Tingkat I sendiri baru diambil Senin (5/10) dalam rapat antara Baleg dan perwakilan pemerintah, sebelum akhirnya dibawa ke paripurna. Hasil akhirnya: satu undang-undang dengan 20 bab dan 141 pasal. Baleg menyebut penyusunannya juga lewat dengar pendapat publik bersama pakar, asosiasi, dan kelompok masyarakat sipil.
Apa yang berubah
UU Satu Data Indonesia tidak hanya mempertegas aturan lama. Ia memperkuat fondasi yang sudah dibangun Perpres 39/2019 — standar data, metadata, kode referensi, master data, sampai daftar data — sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dan pemanfaatan data. Interoperabilitas dan berbagi data antarinstansi yang selama ini jadi titik lemah kini punya pijakan hukum yang lebih kuat.
Salah satu elemen strategisnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Data ini dikendalikan negara dan diposisikan sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan anggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lain.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, yang juga memimpin Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, menyebut aturan lama sudah membangun fondasi yang penting — tapi standar, metadata, kode referensi, master data, daftar data, interoperabilitas, dan berbagi data masih perlu diperkuat lewat undang-undang. “Kami yakin RUU ini dibuat untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus jadi basis pembangunan nasional,” ujarnya.
“Ketika data keliru, bukan cuma angkanya yang salah, tapi keadilan ikut terganggu, dan bantuan jadi salah sasaran.” — Sturman Panjaitan, Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia
UU ini juga membuka ruang partisipasi publik. Warga bisa memberi masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, ikut memantau secara partisipatif, hingga menyumbang data secara sukarela. Yang perlu dicatat: aturan ini tidak memusatkan semua basis data fisik di satu lembaga. Fokusnya menyeragamkan tata kelola data dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa.
Kenapa ini penting buat industri
Bagi dunia usaha, sinyalnya jelas. Data yang rapi dan terstandar jadi fondasi layanan publik yang lebih transparan — dan sebaliknya, data kacau memicu bantuan salah sasaran, program tumpang tindih, serta anggaran yang tidak efisien. Penyedia data, layanan cloud, operator data center, sampai pemain AI dan blockchain akan ikut terdampak aturan turunan UU ini. Tech in Asia melaporkan cakupan undang-undang ini juga menyentuh AI dan blockchain.
Untuk Tech Pulse ID, ini babak baru tata kelola data Indonesia. Kalau implementasinya konsisten, standar data yang seragam bisa memangkas biaya integrasi dan membuka jalan layanan berbasis data yang lebih aman — mulai dari bansos sampai sistem pajak. Yang tinggal ditunggu: peraturan pelaksana dan kesiapan tiap instansi menerjemahkan 141 pasal itu jadi praktik harian.
Perlu diingat, undang-undang ini juga menyentuh soal kepemilikan dan aliran data lintas sektor — wilayah yang selama ini sering jadi gesekan antara kebutuhan layanan publik dan aturan perlindungan data pribadi. Bagi perusahaan yang memproses data warga dalam skala besar, memahami hierarki aturan turunannya bakal jadi pekerjaan rumah tersendiri. Satu hal yang pasti: setelah hampir tujuh tahun berjalan di level peraturan presiden, Satu Data Indonesia kini punya gigi yang lebih kuat. Eksekusinya yang menentukan hasilnya.
Poin baru: pelaporan insiden dan data desa
Di luar DDN, detik.com merangkum sejumlah poin baru dalam UU ini: kewajiban pelaporan insiden paling lama 1×24 jam, pengaturan infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Untuk level desa, UU ini juga mengenal musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa — menegaskan bahwa penyeragaman tata kelola data menyentuh sampai tingkat pemerintahan paling bawah.


